Langsung ke konten utama

Sejarah Taman Nasional Way Kambas

   
 Sejarah Taman Nasional Way Kambas adalah satu dari dua kawasan konservasi yang berbentuk taman nasional di Propinsi Lampung selain Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan  Nomor  670/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999, kawasan TNWK mempunyai luas lebih kurang 125,631.31 ha. 
Secara gaeografis Taman Nasional Way Kambas terletak  antara 40°37’ – 50°16’ Lintang Selatan dan antara 105°33’ – 105°54’ Bujur Timur. Berada di bagian tenggara Pulau Sumatera di wilayah Propinsi Lampung. Pada tahun 1924 kawasan hutan Way Kambas dan Cabang disisihkan sebagai daerah hutan lindung, bersama-sama dengan beberapa daerah hutan yang tergabung didalamnya. Pendirian kawasan pelestarian alam Way Kambas dimulai sejak tahun 1936 oleh Resident Lampung, Mr. Rookmaker, dan disusul dengan Surat Keputusan Gubernur Belanda tanggal 26 Januari 1937 Stbl 1937 Nomor  38. 
Pada tahun 1978 Suaka Margasatwa Way Kambas diubah menjadi Kawasan Pelestarian Alam (KPA) oleh Menteri Pertanian dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts-7/1978 tanggal 10 Juli 1978 dan dikelola oleh Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam (SBKPA). Kawasan Pelestarian Alam diubah menjadi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) yang dikelola oleh SBKSDA dengan luas 130,000 ha. Pada tahun 1985 dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 177/Kpts-II/1985 tanggal 12 Oktober 1985. Pada tanggal 1 April 1989 bertepatan dengan Pekan Konservasi Nasional di Kaliurang Yogyakarta, dideklarasikan sebagai Kawasan Taman Nasional Way Kambas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 444/Menhut-II/1989 tanggal 1 April 1989 dengan luas 130,000 ha. Kemudian pada tahun 1991 atas dasar Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 144/Kpts/II/1991  tanggal 13 Maret 1991 dinyatakan sebagai Taman Nasional Way Kambas, dimana pengelolaannya oleh Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Way Kambas yang bertanggungjawab langsung kepada Balai Konsevasi Sumber Daya Alam II Tanjung Karang. Dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 185/Kpts-II/1997 tanggal 13 maret 1997 dimana Sub Balai Konsevasi Sumber Daya Alam Way Kambas dinyatakan sebagai Balai Taman Nasional Way Kambas. 
Alasan ditetapkannya kawasan tersebut sebagai kawasan pelestarian alam, adalah untuk melindungi kawasan yang kaya akan berbagai satwa liar, diantaranya adalah  tapir (Tapirus indicus), gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), enam jenis primata, rusa sambar (Cervus unicolor), kijang (Muntiacus muntjak), harimau Sumatera (Panthera tigris), beruang madu. Badak Sumatera pada saat itu belum ditemukan sehingga bukan sebagai salah satu pertimbangan yang dipergunakan sebagai dasar penetapannya. 

    Namun demikian, setelah ditetapkannya sebagai kawasan suaka margasatwa hampir selama dua puluh tahun, terutama pada periode 1968 – 1974, kawasan ini mengalami kerusakan habitat cukup berat, yaitu ketika kawasan ini dibuka untuk Hak Pengusahaan Hutan, kawasan ini beserta segala isinya termasuk satwa, banyak mengalami kerusakan. 

    Dari jenis satwa tersebut, sampai dengan saat ini keberadaannya masih terjaga dengan baik, antara lain yang dikenal dengan The Big Five mammals yaitu tapir (Tapirus indicus), gajah Sumatera (Elephant maximus sumatranus), harimau Sumatera (Panthera tigris), badak Sumatera (Diserohinus sumatranus) dan beruang madu (Helarctos malayanus)

Komentar

  1. Review of the best slot games from the casino | wooricasinos.info
    Read 사카마치 미루 our review of the best online slots 토토 라이브 스코어 to play at 게임 사 Worsica casinos. Our review takes a 오공슬롯 look at the quality of the games available, their games, 토토 사이트 리스트

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Intelektualisme Bertopeng Spiritualitas

Membaca Filsafat di Balik Kurikulum 2013   Selama Tiga Tahun(2004-2007), sebanyak 16 siswa yang bunuh diri akibat pelaksanaan UN(Republika,3/Mei/2014). Selama 2007-2014 belum di peroleh data yang memadai. Kasus terakhir adalah pwristiwa bunuh diri siswa bali. Leony AlvionitaS (14 tahun), siswa SMPN1 Tabanan, Bali di temukan gantung diri, leony bercerita tentang soal matematika dalam ujian nasional yang di anggapnya terlampaui sulit. Dia juga mengaku mendapatkan contekan dari teman-temannya, tetapi pengakuan itu membuat ibunya marah besar. Kemarahan itu membuat leony masuk kamar. Ibunya mengira dia mau ganti baju, tetapi ternyata tidak juga keluar kamar untuk makan siang. Halnya itu membuat sang ibu masuk kamar dan mensapati anaknya sudah menggantung dirinya dengan dasi.      Kasus itu sekurang-kurangnya memberikan hubungan antara kasus sosial dengan kebijakan pendidikan. Fakta dalam kebijakan pendidikan yang terlihat, pergantian pemimpin akan menggantikan kebijaka...

Revolusi Mental

Pengertian Revolusi Mental     Revolusi mental adalah reinterpretasi atas dasar-dasar filsafat bangsa yang berpengaruh pada tingkat makro hingga mikro dari proses penyelenggaraan pada negara saat ini maupun nanti. Hal itu tidak sulit bila dibaca sebagai bagian indonesia menuju idealitas sebagaimana yang dicita-citakan bersama.      Pentingnya revolusi mental merujuk pada beberapa kenyataan. Jajak pendapat yang dilakukan kompas(23 Mei 2011) membuktikan adanya diaorientasi pada masyarakat kita tentang pembangunan indinesia. Hasil penelitian menunjukkan 56,7 persen responden mengaku tidak paham dengan arah pembangunan ekonomi indonesia. Di bidang hukum, sebesar 60,0 persen responden mengaku tidak tahu orientasi penegakkan hukum dan HAM. Persentase tetinggi terdapat pada ketidaktahuan responden terhadap arag pembangunan indonesia, yakni 63,3 persen. Hilangnya motivasi membangun itu membawa implikasi terhadap tumpulnya ssmangat kebangsaan. Sekitar 76,7 persen resp...