Langsung ke konten utama

Menafsir Sudut Pandang Toleransi

Semakin cepat perkembangan teknologi serta sosial budaya yang membaur dengan cara pandang sebagai masyarakat dunia, tentu kita memahami perbedaan yang signifikan ketika melihatnya dari cara pandang sebagai masyarakat yang berlandaskan lokalitas dan global.
Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar ketika berbicara tentang toleransi. Apakah sebagai masyarakat global kita memandang toleransi sebagai cara pandang semata yang mudah dipengaruhi atau sebagai prinsip hidup sebagai ideologi mutlak di dalam diri seseorang.
Dalam memahami toleransi, acapkali menimbulkan kontroversi. Bagaimana memahami toleransi itu sendiri dalam cara pandang tertentu? Apalagi ketika melihat dari cerminan bahwa masyarakat itu sendiri bukan dari suatu kaum, artinya berdiri berasal dari perbedaan atau pluralisme karena itulah dasar dari cara pandang selalu berbeda? Yang menjadi konteks permasalahan adalah toleransi seperti apakah yang diinginkan? Yang tentu cara pandang berbeda selalu menimbulkan kontra keinginan yang juga selalu berlawanan.
Memahami dari Kamus Besar Bahasa Indonesia: toleransi adalah sifat atau sikap toleran. Dua kelompok yang berbeda kebudayaan itu saling berhubungan secara penuh. Ada batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. Ada penyimpangan yang masih dapat diterima dalam pengukuran kerja.
Dari pemahaman di atas, kita dapat menafsir bahwa toleransi ada karena ada dua cara pandang yang berbeda. Di dalamnya terdapat hal yang sama-sama diinginkan dan kadang kala terjadi konflik kepentingan. Hal ini yang biasanya menjadikan toleransi adalah suatu yang menimbulkan permasalahan.
Permasalahannya dapat kita lihat dari beberapa aspek, yaitu toleransi terhadap kepercayaan, toleransi terhadap tradisi, toleransi terhadap tindakan seseorang yang harus tidak bertolak belakang terhadap norma-norma di dalam masyarakat, serta tidak melanggar dari norma hukum. Dari permasalahan ini dapat disimpulkan bahwa ada dua hal yang sangat signifikan. Artinya, toleransi sebagai cara pandang semata atau sebagai prinsip ideologi seseorang, yang kadang pengertiannya ditafsir secara berbeda.
Apabila kita melihat toleransi dari cara pandang semata, akan terjadi kemudahan merubah cara pandang yang implikasinya semakin mudah dipengaruhi. Akibatnya akan semakin mudah pula berubah dalam melihat toleransi itu sendiri. Sedangkan apabila toleransi sebagai prinsip ideology, maka akan sulit dipengaruhi dan biasanya kuat dalam menjunjung tinggi sesuatu yang acapkali menjadi kontroversi. Menurut saya sebagai penulis toleransi, belum menjadi toleransi jika hanya keinginan dari suatu pihak saja. Artinya, suatu keinginan dari suatu pihak belum sepenuhnya menjadikan keingingan tersebut sebagai toleransi.
Menurut saya, toleransi tercipta apabila adanya kesepakatan dalam masyarakat itu sendiri walaupun secara tersurat atau tersirat, dan artinya kedua pihak menyetujui hal tersebut, memahami kondisi dan situasi dari kedua belah pihak. Contohnya saja, "hormatilah orang yang berpuasa" itu belum menjadi toleransi apabila dari aspek keberagaman sebagai masyarakat pluralism. Akan tetapi, hal itu akan menjadi persetujuan jika redaksinya menjadi seperti ini: "hormatilah orang yang berpuasa dan orang yang tidak berpuasa". Artinya, kedua belah pihak saling menghormati.
Saya sebagai penulis menafsirkan toleransi dari kedua pihak tersebut yang sebenarnya sudah ada di dalam masyarakat indonesia sejak dahulu. Sikap itulah yang kita sebut sebagai tenggang rasa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Intelektualisme Bertopeng Spiritualitas

Membaca Filsafat di Balik Kurikulum 2013   Selama Tiga Tahun(2004-2007), sebanyak 16 siswa yang bunuh diri akibat pelaksanaan UN(Republika,3/Mei/2014). Selama 2007-2014 belum di peroleh data yang memadai. Kasus terakhir adalah pwristiwa bunuh diri siswa bali. Leony AlvionitaS (14 tahun), siswa SMPN1 Tabanan, Bali di temukan gantung diri, leony bercerita tentang soal matematika dalam ujian nasional yang di anggapnya terlampaui sulit. Dia juga mengaku mendapatkan contekan dari teman-temannya, tetapi pengakuan itu membuat ibunya marah besar. Kemarahan itu membuat leony masuk kamar. Ibunya mengira dia mau ganti baju, tetapi ternyata tidak juga keluar kamar untuk makan siang. Halnya itu membuat sang ibu masuk kamar dan mensapati anaknya sudah menggantung dirinya dengan dasi.      Kasus itu sekurang-kurangnya memberikan hubungan antara kasus sosial dengan kebijakan pendidikan. Fakta dalam kebijakan pendidikan yang terlihat, pergantian pemimpin akan menggantikan kebijaka...

Revolusi Mental

Pengertian Revolusi Mental     Revolusi mental adalah reinterpretasi atas dasar-dasar filsafat bangsa yang berpengaruh pada tingkat makro hingga mikro dari proses penyelenggaraan pada negara saat ini maupun nanti. Hal itu tidak sulit bila dibaca sebagai bagian indonesia menuju idealitas sebagaimana yang dicita-citakan bersama.      Pentingnya revolusi mental merujuk pada beberapa kenyataan. Jajak pendapat yang dilakukan kompas(23 Mei 2011) membuktikan adanya diaorientasi pada masyarakat kita tentang pembangunan indinesia. Hasil penelitian menunjukkan 56,7 persen responden mengaku tidak paham dengan arah pembangunan ekonomi indonesia. Di bidang hukum, sebesar 60,0 persen responden mengaku tidak tahu orientasi penegakkan hukum dan HAM. Persentase tetinggi terdapat pada ketidaktahuan responden terhadap arag pembangunan indonesia, yakni 63,3 persen. Hilangnya motivasi membangun itu membawa implikasi terhadap tumpulnya ssmangat kebangsaan. Sekitar 76,7 persen resp...

Sejarah Taman Nasional Way Kambas

     Sejarah Taman Nasional Way Kambas adalah satu dari dua kawasan konservasi yang berbentuk taman nasional di Propinsi Lampung selain Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan  Nomor  670/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999, kawasan TNWK mempunyai luas lebih kurang 125,631.31 ha.  Secara gaeografis Taman Nasional Way Kambas terletak  antara 40°37’ – 50°16’ Lintang Selatan dan antara 105°33’ – 105°54’ Bujur Timur. Berada di bagian tenggara Pulau Sumatera di wilayah Propinsi Lampung. Pada tahun 1924 kawasan hutan Way Kambas dan Cabang disisihkan sebagai daerah hutan lindung, bersama-sama dengan beberapa daerah hutan yang tergabung didalamnya. Pendirian kawasan pelestarian alam Way Kambas dimulai sejak tahun 1936 oleh Resident Lampung, Mr. Rookmaker, dan disusul dengan Surat Keputusan Gubernur Belanda tanggal 26 Januari 1937 Stbl 1937 Nomor  38.  Pada tahun 1978 Suaka Margasa...