Langsung ke konten utama

Pendidikan PraKolonial

Di era sekarang ini banyak sekali anak muda yang kurang wawasan, kurang pengetahuan, sebenarnya mereka tau apa sih, ketika di tanya pendidikan prakolonial itu apa sih? Si Racap aja gak tau hadehhh, biar kita banyak tau mari kita membaca artikel yang satu ini, ingat ya makin banyak tau makin banyak deh wawasannya...

Pengertian Pendidikan Prakolonial
   Pendidikan Prakolonial di mengerti sebagai sebuah penyelenggaraan pendidikan yang di batasi oleh ruang waktu tertentu. Pembatasan ruang mengacu pada batas-batas politik yang terdapat di geografis tertentu sedangkan batasan waktu mengacu pada sebuah masa ketika praktik penjajahan belum dimulai. Geografis itu merujuk pada wilayah Nusantara sedangkan masa yang di maksud mengacu pada abad ke -17, yakni sebelum jan Peterson Coen melemparkan jangkar di pantai sunda kelapa.
   Pada abad ini akan dibahas tentang semangat pendisikan pada masa pra-kolonial dan sisa-sisanya pada masa sekarang. Masyarakat prakolonial memiliki model pemerinntahan kerajaan. Sementara itu, model pendidikan yang diterapkan adalah pendidikan yang didasarkan pada pengetahuan keagamaan. Ditengah-tengah masyarakat rakyat nusantara, model pendidikan pesantren meruapakan bentuk pendisikan yang telah dijalankan berabad-abad bahkan hingga era kolonial. Dalam perkembanganmya, ada jalan cacing sosial ketika istitusi pesantren memproduksi identitas islam nusantara. Hal itu bertitik tolak belakang dari hasil penelitian Ronald Alan Bull yang memperlihatkan adanya hubungan antara pembentukan identitas sosial dan perkbangaan pesantren. Metode analisis memanfaatkan filsafat sosial, Khususnya dalam prespektif poskolonial dan dibantu oleh metode filsafat sosial berupa dialektika Hegel.

     Menurut Ki Hadjar Dewantara, Pendidikan modern baru diulayakan oleh pemerintah Hindia belanda dalam sistem perundang-undangan ("Regeeringsreglement", yakini singkatan dari Reglement op het beleid van regeering van Nederland Indie"). Ketika Napoleon jatuh, Belanda membentuk pemerintah pada 1816 di hindia belanda. Terdapat beberapa perubahan UUD, tetapi selama itu tidak menyentuh persoalan pendidikan di hindia belanda. Demikianlah pula pada tahun 1836 tidak pernah menyebbutkan tentang pendidikan. Barulah pada perubahan tahun 1856 terdapat pasal yang menyatakan bahwa "Het openbaar onderwijs wormt een voorwerp van aanhoudende zorg den gouverneur-generaal". Artinya : pengajaran negeri adalah hal yang senantiasa menjadi perhatian gubernur jendral. Pasal berikutnya memperlihatkan adanya keberpihakkan pemerintah hindia belanda. Bukti pasal 126 dikatakan bahwa " pemberianpengajaran kepada anak-anak bangsa eropa dibolehkan secara bebas"(194). Demikian pula pada pasal 127 berbunyi berikut ini: "Voldoend Openbaar Lager Onderwijs Moet dit Vordert en de omstandingheden het toelkaten". Artinya: harus ada pemberian pengajaran rendah dari pemerintah yang mencakupi keperluan bangsa Eropa". Keberpihakan tersebut jelas dilakukan kepada pihak eropa.

     Pada pasal 128 dalam soal itu menyebutkan " De Gouverneur-general zorgt Voor de opriching van scholen, tendenste van de inlandse bevoling". Dan ini berarti bahwa untuk rakjat gubernur djendral di serahi mendirikan sekolah-sekolah. Lain tidak: lebih dari mendirikan-pun tidak-tidak ada di sebut-sebut di situ tentang keharusan: tentang kebutuhan , tentang perlunja ada usaha jangmentjukupi dan lain-lain sebagainja (195).

    Pada masa itu, pendirian sekolah di kabupaten adalah untuk mendidikan calon pegawai. Dengan demikian, lahirlah sebuah peraturan tentang pendisikan pada masa itu, yang di sebut dengan "Reglement Voor het Inlasch onderwijs" (peraturan pengajaran untuk bumiputera).

Sumber: Buku Filsafat Pendidikan Masa Depan, Dr. Saifur Rohman , M.Hum, M.Si, Agus Wibowo, M.Pd. Penerbit: Pustaka Pelajar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Intelektualisme Bertopeng Spiritualitas

Membaca Filsafat di Balik Kurikulum 2013   Selama Tiga Tahun(2004-2007), sebanyak 16 siswa yang bunuh diri akibat pelaksanaan UN(Republika,3/Mei/2014). Selama 2007-2014 belum di peroleh data yang memadai. Kasus terakhir adalah pwristiwa bunuh diri siswa bali. Leony AlvionitaS (14 tahun), siswa SMPN1 Tabanan, Bali di temukan gantung diri, leony bercerita tentang soal matematika dalam ujian nasional yang di anggapnya terlampaui sulit. Dia juga mengaku mendapatkan contekan dari teman-temannya, tetapi pengakuan itu membuat ibunya marah besar. Kemarahan itu membuat leony masuk kamar. Ibunya mengira dia mau ganti baju, tetapi ternyata tidak juga keluar kamar untuk makan siang. Halnya itu membuat sang ibu masuk kamar dan mensapati anaknya sudah menggantung dirinya dengan dasi.      Kasus itu sekurang-kurangnya memberikan hubungan antara kasus sosial dengan kebijakan pendidikan. Fakta dalam kebijakan pendidikan yang terlihat, pergantian pemimpin akan menggantikan kebijaka...

Revolusi Mental

Pengertian Revolusi Mental     Revolusi mental adalah reinterpretasi atas dasar-dasar filsafat bangsa yang berpengaruh pada tingkat makro hingga mikro dari proses penyelenggaraan pada negara saat ini maupun nanti. Hal itu tidak sulit bila dibaca sebagai bagian indonesia menuju idealitas sebagaimana yang dicita-citakan bersama.      Pentingnya revolusi mental merujuk pada beberapa kenyataan. Jajak pendapat yang dilakukan kompas(23 Mei 2011) membuktikan adanya diaorientasi pada masyarakat kita tentang pembangunan indinesia. Hasil penelitian menunjukkan 56,7 persen responden mengaku tidak paham dengan arah pembangunan ekonomi indonesia. Di bidang hukum, sebesar 60,0 persen responden mengaku tidak tahu orientasi penegakkan hukum dan HAM. Persentase tetinggi terdapat pada ketidaktahuan responden terhadap arag pembangunan indonesia, yakni 63,3 persen. Hilangnya motivasi membangun itu membawa implikasi terhadap tumpulnya ssmangat kebangsaan. Sekitar 76,7 persen resp...

Sejarah Taman Nasional Way Kambas

     Sejarah Taman Nasional Way Kambas adalah satu dari dua kawasan konservasi yang berbentuk taman nasional di Propinsi Lampung selain Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan  Nomor  670/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999, kawasan TNWK mempunyai luas lebih kurang 125,631.31 ha.  Secara gaeografis Taman Nasional Way Kambas terletak  antara 40°37’ – 50°16’ Lintang Selatan dan antara 105°33’ – 105°54’ Bujur Timur. Berada di bagian tenggara Pulau Sumatera di wilayah Propinsi Lampung. Pada tahun 1924 kawasan hutan Way Kambas dan Cabang disisihkan sebagai daerah hutan lindung, bersama-sama dengan beberapa daerah hutan yang tergabung didalamnya. Pendirian kawasan pelestarian alam Way Kambas dimulai sejak tahun 1936 oleh Resident Lampung, Mr. Rookmaker, dan disusul dengan Surat Keputusan Gubernur Belanda tanggal 26 Januari 1937 Stbl 1937 Nomor  38.  Pada tahun 1978 Suaka Margasa...